Legalisir Raport SD

  1. 1. Asli Raport
  2. 2. Fotocopy Raport Sebanyak Sesuai Kebutuhan, Maksimal 10 (Sepeluh) Lembar

  1. a) Pemohon menyerahkan dokumen sesuai persyaratan kepada staf TU
  2. b) Staf TU melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan jika lengkap akan memproses lebih lanjut pengesahan foto copy Raport
  3. c) Kepala Sekolah menandatangani fotokopy Raport
  4. d) Staf TU menyerahkan ke pemohon
  5. e) Mencatat ke dalam buku bukti pengambilan legalisir
  6. f) Pengarsipan

Jika Kepala Sekolah tidak dinas luaar dan Dokumen Lengkap 

Tidak dipungut biaya

Legalisi Raport SD

Alamat                      : Jl Sumatera Rt.14 No.003 Kel. Pamusian

Telp                          : (0551) 25243

Emai                         : sdnutama2tarakan@gmail.com

Facebook/Instagram  : sdnutama2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram/Facebook : @sdnutama2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Raport SD"