Pemberian Persetujuan Kepala Teknik Tambang, Kartu Izin Meledakkan dan Gudang Bahan Peledak

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas
  2. membawa surat pengantar/ surat perintah kerja
  3. Kartu Identitas

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan
  3. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan
  4. Pengguna Layanan menerima layanan konsultasi/koordinasi dari sekretariat atau bidang terkait

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Izin Meledakkan dan Gudang Bahan Peledak

Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 

  1. Kontak Pengaduan dan Saran
  2. Datang langsung ke kantor/petugas
  3. email (lapor_indagkalbar@yahoo.com) dan Website Disperindag atau SP4N Lapor
  4. WA (082159539906), Facebook dan SMS.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Persetujuan Kepala Teknik Tambang, Kartu Izin Meledakkan dan Gudang Bahan Peledak"