Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

No. SK: 131

  1. Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang mewajibkan pemohon lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)
  2. Permohonan IAR disampaikan melalui website https://iar-ikrap.postel.go.id// (berikut jadwal UNAR yang dipilih kategori Reguler/Non Reguler)
  3. Penyelenggaraan UNAR secara Computer Assisted Test (CAT) harus didukung tersedianya perangkat komputer dan akses internet yang memadai

  1. Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) diperuntukkan untuk: 1. Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (Siaga) 2. Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat (Penggalang dan Penegak)
  2. Permohonan untuk mengajukan Izin Amatir Radio (IAR) diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website https://iar-ikrap.postel.go.id//
  3. UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT). Pemohon dapat memilih kategori pelaksanaan UNAR: 1. UNAR Reguler: pemohon dapat memilih jadwal pelaksanaan UNAR yang telah ditentukan. UNAR dilaksanakan satu kali dalam satu bulan, bertempat di Kantor Balmon SFR Kelas I Jakarta, dengan perangkat computer dan akses internet yang telah disediakan. 2. UNAR Non-reguler: jadwal dan lokasi pelaksanaan belum ditentukan. Perangkat computer akan disediakan oleh penyelenggara ujian.
  4. Pemohon dapat mempelajari soal-soal UNAR pada laman e-learning SEENOW https://seenow.postel.go.id//
  5. Nilai hasil UNAR didapatkan langsung di akhir test (berikut keterangan Lulus/Tidak Lulus). Adapun nilai minimal untuk lulus adalah: 1. Siaga: 50 2. Penggalang: 55 3. Penegak: 55
  6. Peserta yang tidak lulus mendapatkan kesempatan mengulang (remedial) 2 kali di waktu yang sama.
  7. Peserta yang tidak lulus setelah memperoleh kesempatan remedial, dapat mengajukan permohonan kembali untuk mengikuti UNAR.

Penyelenggaraan UNAR, dan pengumuman kelulusan beserta IAR disampaikan secara resmi melalui email kepada peserta dalam waktu 1 (satu) hari kerja

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, besaran tarif permohonan baru IAR (sudah termasuk UNAR): (1) Siaga: Rp 50.000,- (2) Penggalang: Rp. 75.000,- (3) Penegak: Rp. 100.000,-

Pemberitahuan lulus/tidak lulus UNAR

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)

b. Contact Center SDPPI 159 

c. Telepon Kantor Balmon SFR Jakarta (021) 29384547 atau (021) 29384550

d. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Jakarta 081360003031 

e. Loket Pelayanan Balmon SFR Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio"