Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 129

  1. Menyampaikan Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Menyertakan bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan mengenai gangguan penggunaan SFR melalui kanal sebagai berikut: • Offline: 1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas I Jakarta 2. Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Jakarta • Online: 1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/ 2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2 3. Nomor tlp. Balmon Jakarta (021) 29384547, (021) 29384550 4. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Jakarta 081360003031
  2. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Jakarta melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim; 2. Pengendali Frekuensi Radio; 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 4. Unsur pendukung lainnya.
  3. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor 2. Analisa sumber gangguan 3. Inspeksi stasiun terganggu 4. Pelacakan sumber gangguan 5. Tindakan penanganan sumber gangguan 6. Pemberitahuan penanganan gangguan

a. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam

b. <meta charset="utf-8" />UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kategori umum (di luar kategori dalam huruf a) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id) 

b. Contact Center SDPPI 159 

c. Telepon Kantor Balmon SFR Jakarta (021) 29384547 dan (021) 29384550

e. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Jakarta 081360003031 

f. Loket Pelayanan Balmon SFR Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"