Pelayanan Konsultasi/Koordinasi

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Identitas
  3. membawa surat pengantar/ surat perintah kerja

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan
  4. Pengguna Layanan menerima layanan konsultasi/koordinasi dari sekretariat atau bidang terkait

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi/Koordinasi

LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store