Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Fiskal Keluar dari Daerah Asal
  2. STNK Asli dan Fotokopi
  3. SKPD / Notis Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Identitas Diri Asli dan Fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP datang menuju Loket Fiskal Masuk/Keluar dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. WP mengambil Blangko tanda penerimaan berkas dari petugas
  4. WP dapat mengunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  5. WP kembali menuju unit layanan fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Masuk setelah dipanggil Petugas

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

1.  Media Pengaduan :

c.   No. HP/WA  : 081549665109

e.   Website        : https://bapenda.kalbarprov.go.id

g.  Instagram     : samsat;

2)  Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;

c.   Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;

d.  Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelaporanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pengaduan pada hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk"