Pembuatan SIM A Baru

No. SK: Nomor 160 th 2021

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Sehat Dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian
  3. Membawa Surat Keterangan Psikologi yang ditunjuk oleh Kepolisian

  1. Pemohon SIM A Baru melengkapi data persyaratan
  2. Pemohon SIM A Baru melakukan pendaftaran dan verifikasi persyaratan
  3. Pemohon SIM A Baru akan di berikan nomor antrian dan sesuai urutan
  4. Pemohon SIM A Baru mengisi formulir
  5. Pemohon SIM A Baru melakukan ujian teori Apabila dinyatakan lulus, maka akan melanjutkan ke tahap uji praktik SIM Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dilakukan pengulangan ujian kembali satu minggu kemudian. (tanpa dipungut biaya)
  6. Pemohon SIM A Baru ujian praktik Apabila dinyatakan lulus, maka akan melanjutkan ke tahap pembayaran PNBP Apabila dinyatakan tidak lulus, maka akan dilakukan pengulangan ujian kembali dengan tenggang waktu 14 Hari, dengan kuota ujian 2 kali. (tanpa dipungut biaya)
  7. Pemohon SIM A Baru jika lulus tes teori dan praktik, langsung melakukan registrasi data dokumen persyaratan lalu dilakukan input data oleh petugas
  8. Pemohon SIM A Baru melakukan identifikasi serta verifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, serta foto oleh petugas dan langsung dilakukan pencetakan

1.         Pendafataran 10 Menit

2.         Registrasi 10 Menit

3.         Identifikasi/Verifikasi 10 Menit

4.         Uji Teori 15 Menit

5.         Uji Praktik 15 Menit (Pemohon SIM Baru)


SIM A Rp. 120.000,-

SIM A Baru

Aplikasi SuperApp Presisi

Langsung datang ke Satpas

Layanan Pengaduan 082183473043 dan 110

Layanan Informasi ig @satlatas.metrolampung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SuperApp