Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Keluar

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar Mutasi Keluar dan Kepolisian
  2. Fotokopi STNK
  3. SKPD / Notis Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Identitas Diri Asli dan Fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP datang menuju unit layanan fiskal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. WP mengambil blanko tanda penerimaan berkas dari petugas
  4. WP dapat mengunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  5. WP kembali menuju Loket Fiskal Masuk/Keluar untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Keluar setelah di panggil Petugas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan fiskal mutasi kendaraan keluar

1.  Media Pengaduan :

a.  Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b.  Kotak Saran

c.   No. HP/WA  : 081549665109

d.  Email          : uppd.sanggau@gmail.com

e.   Website      : https:// bapenda.kalbarprov.go.id

f.    Facebook    : samsat_sanggau

g.  Instagram   : samsat_sanggau

h.  Twitter        : samsat_sanggau

2.  Alur Pengaduan :

a.  Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas;

b.  Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan :

1)  Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan;

3.  Waktu Penangganan Pengaduan :

Penyampaian Tanggapan dan Rencana Tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Keluar"