Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/838/415.17.24/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menuju loket untuk menyelesaikan administrasi
  2. Pasien menunggu petugas loket memberikan rekam medis ke ruang pemeriksaan umum
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan ke ruang pemeriksaan

1. Waktu tunggu rekam medis : 3 – 5 Menit 

2. Anamnesa dan Pemeriksaan : 5 – 8 Menit 

3. Pembuatan Resep : 2 Menit

1.   Pasien BPJS-KIS (pasien sakit) : Gratis

2.   Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi :

1.   Konsultasi antar klinik : Rp 5.000

2.   Pemeriksaan kesehatan pelajar : Rp 10.000

3.   Pemeriksaan kesehatan umum : Rp 10.000

4.   Pemeriksaan calon pengantin (per orang) : Rp 25.000

5.   Pemeriksaan haji tahap I : Rp 40.000

6.   Pemeriksaan haji tahap II : Rp 20.000

7.   Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP : Rp 100.000

8.   Surat keterangan visum et repertum (luar) di Puskesmas : Rp 50.000

9.   Administrasi klaim asuransi + Resume medis : Rp 25.000

10. Salinan rekam medis : Rp 25.000

11. Surat keterangan kematian : Rp 10.000

 

3. Pasien Umum : Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi :

1.   Klinik umum di jam kerja : Rp 10.000

2.   Klinik umum di luar jam kerja : Rp 15.000

3.   Konsultasi antar klinik : Rp 5.000

4.   Pemeriksaan kesehatan pelajar : Rp 10.000

5.   Pemeriksaan kesehatan umum : Rp 10.000

6.   Pemeriksaan calon pengantin (per orang) : Rp 25.000

7.   Pemeriksaan haji tahap I : Rp 40.000

8.   Pemeriksaan haji tahap II : Rp 20.000

9.   Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP : Rp 100.000

10. Surat keterangan visum et repertum (luar) di Puskesmas : Rp 50.000

11. Administrasi klaim asuransi + Resume medis : Rp 25.000

12. Salinan rekam medis : Rp 25.000

13.Surat keterangan kematian : Rp 10.000

Resep obat pengambilan obat di Ruang Obat, Resep untuk pembelian obat di Apotek, Surat pengantar untuk pemeriksaan Laboratorium, Surat pengantar untuk Konsultasi Gizi, Surat pengantar untuk rawat inap, Surat pengantar rujukan ke fasilitas tingkat lanjut (Rumah Sakit), Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat

1. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
·      Kotak saran / pengaduan puskesmas.
·      Telepon pada nomor : 0321- 494778  pada jam kerja.
·      SMS/WA pada nomor : 085785806719
· Email Puskesmas Jarakkulon : puskesmasjarakkulon@gmail.com
2. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"