Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas berkolaborasi dengan dokter untuk kasus khusus
  7. Pencatatan pada rekam medis, simpus, dan PCare

Sesuai Kasus

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang NO 35 TH 2020 Tentang Tarif Layanan  Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat  

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

4.    Pasien JAMKESDA/SPM/KJS: Peraturan Bupat Jombang No 28 th 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pasien JAMPERSAL,Permenkes RI NO 2562/MENKES/PER/XII/2011  Tentang tentang Jaminan Persalinan

Pelayanan KIA, KB, MTBS/MTBM dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Catin

3.  Telepon : (0358) 551731

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"