Pelayanan Bea Balik Nama KEndaraan Bermotor Baru

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Faktur / Invoice
  3. Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kedaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan Kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian disetiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB dan PNBP STCK di Bank BRI (disebelah LOKET 1)
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima KPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek kesesuain dokumen yang diterima

1 (satu) hari sejak menerima Nomor Antrian

1.  Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB Baru di tetapkan sesuai dengan jenis kendaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya.

2.  Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar 50.000


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Baru

b.  Kotak Saran

  : uppd.sanggau@gmail.com

   g.  Instagram     : samsat_sanggau

;

 

2)  Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;

c.   Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;

d.  Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor3.  Waktu Penanganan Pengaduan :

Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama KEndaraan Bermotor Baru"