No. SK: 199 Tahun 2022
1 (satu) hari sejak menerima Nomor Antrian
1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB Baru di tetapkan sesuai dengan jenis kendaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya.
2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar 50.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Baru
b. Kotak Saran
g. Instagram : samsat_sanggau
;
2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;
c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;
d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor3. Waktu Penanganan Pengaduan :
Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store