Pelayanan SKCK Offline dan Online

No. SK: 18 TAHUN 2014

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
  2. SKCK asli atau Fotocopy SKCK yang akan di perpanjang
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
  6. SKCK yang telah habis masa berlaku lebih dari 1 Tahun makan harus membawa persyaratan SKCK seperti membuat baru namun tidak mengisi formulir pengisian
  7. SKCK yang akan di perpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. untuk dilakukan perumusan sidik jari
  8. Untuk pemohon baru mengisi formulir yang sudah disiapkan pada ruang pelayanan SKCK

  1. Pemohon baru/perpanjang akan di berikan nomor antrian dan sesuai urutan,
  2. Pemohon baru/perpanjang skck membawa syarat-syarat perpanjangan skck guna verifikasi persyaratan
  3. SKCK baru/perpanjang akan di proses dan di cek catatan kriminal selanjutnya di cetak sesuai dengan kebutuhan
  4. setelah SKCK di cetak pemohon membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP NO. 76 Tahun 2020

15 Menit

Biaya Penerbitan Perpanjang SKCK Rp. 30.00,- Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020


SKCK

Aplikasi SuperApp Presisi

Langsung datang ke Satpas

Layanan Pengaduan 082183473043 dan 110

Layanan Informasi 081367349134
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SuperApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Offline dan Online"