No. SK: 199 Tahun 2022
3 (tiga) jam sejak menerima nomor antrian
1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Sumbangan Kecelakaan Jalan.
3. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis |
STNK |
TNKB |
BPKB |
Roda 2 / Roda 3 |
Rp 100.000 |
Rp 60.000 |
Rp 225.000 |
Roda 4 atau lebih |
Rp 200.000 |
Rp 100.000 |
Rp 375.000 |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya
b. Kotak Saran
g. Instagram : samsat_sanggau
;
2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;
c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;
d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor3. Waktu Penanganan Pengaduan :
Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store