Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi
  2. BPKB Asli dan Fotokopi 2 Rangkap
  3. STNK Asli dan Fotokopi
  4. SKPD Asli dan Fotokopi
  5. Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap
  6. Kwitansi Pembelian (materai 10.000) Asli dan Fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kedaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian disetiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Bank BRI (disebelah Loket 1)
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumenyang diterima

3 (tiga) jam sejak menerima nomor antrian

1.  Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Sumbangan Kecelakaan Jalan.

3.  Penerbitan STNK, TNKB, BPKB sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis

STNK

TNKB

BPKB

Roda 2 / Roda 3

Rp 100.000

Rp 60.000

Rp 225.000

Roda 4 atau lebih

Rp 200.000

Rp 100.000

Rp 375.000


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya

b.  Kotak Saran

  : uppd.sanggau@gmail.com

   g.  Instagram     : samsat_sanggau

;

2)  Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;

c.   Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;

d.  Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor3.  Waktu Penanganan Pengaduan :

Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya"