Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

  1. Surat pengajuan tes UKBI.
  2. Membayar biaya tes UKBI.
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti pembayaran.
  4. Melampirkan fotokopi identitas yang sah (KTP/Paspor/SIM/VISA/Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah).

  1. Pemohon mengajukan surat, mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen persyaratan (secara langsung atau daring)
  2. Tim UKBI memverifikasi dokumen pemohon dan menetapkan jadwal dan tempat uji.
  3. Tim UKBI melaksanakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
  4. Tim UKBI mengolah dan menilai.
  5. Mengunggah sertifikat.
  6. Pemohon menerima sertifikat UKBI

Maksimal 14 hari kerja

Sesuai dengan pedoman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP/PP 82 Tahun 20.16) 

 1. Pelajar Rp0,00 (per orang per ujian)

 2. Mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian) 

 3. Masyarakat Umum Rp300.000,00 (per orang per ujian) 4. Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)

Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro Nomor 25, Manado. Nomor telepon (0431) 8761022 dan WhatApp 081143602233

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia"