Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal / SSCEC

  1. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Sanitasi Kapal.
  2. Daftar Muatan kapal.
  3. Estimasi Keberangkatan Kapal.
  4. Membayar Biaya PNBP / Biaya Lainnya Sesuai Ketentuan.

  1. Nahkoda / Agen Pelayaran menyampaikan permohonan dengan melampirkan daftar muatn kapal dan informasi rencana keberangkatan kapal (Pre Departure Information) paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
  2. Petugas Menyiapkan Alat dan Bahan Pengawasan.
  3. Petugas Melakukan Pemeriksaan

60 Menit

Biaya Dokumen sesuai dengan Tarif yang Berlaku Sesuai PP 64 Tahun 2019 dan Membayar Biaya transport petugas pemeriksaan max 3 orang sebesar Rp. 150.000,-/ Orang

Sertifikat Sanitasi Kapal / SSCEC

1.   Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon

2.   Whatsapp : 0811 4707 730 

3.   Hotline Center : 0981-21278

4.   Website : balaikarantinakesehatanbiak.com

5.   Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal / SSCEC"