Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit

  1. Mengajukan permohonan ijin angkut orang sakit
  2. Surat pengantar dari rumah sakit/dokter yang berisi diagnosa medik serta informasi bukan penderita penyakit menular
  3. Foto Copy KTP yang bersangkutan beserta pengantar (Jika ada)

  1. Orang sakit yang akan melakukan perjalanan harus mengajukan permohonan ijin angkut orang sakit
  2. Permohonan tersebut disertai surat pengantar dari rumah sakit/dokter yang berisi diagnosa medik serta informasi bukan penderita penyakit menular
  3. Dokter dan paramedic melakukan pemeriksaan surat pengantar tersebut apakah ada disebutkan keterangan tentang penyakit menular
  4. Orang sakit yang tidak disertai surat pengantar dari dokter/RS dilakukian pemeriksaan untuk menilai apakah dia menderita penyakit menular
  5. Dalam melakukan pemeriksaan, harus menggunakan APD minimal masker dan sarung tangan
  6. Bila orang sakt berpenyakit menular, maka tidak diizinkan berangkat dan dirujuk/dikembalikan ke Rumah Sakit
  7. Orang sehat yang kontak erat dengan penderita boleh berangkat setelah dikarantina selama 2 kali masa inkubasi
  8. Pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai apakah orang tersebut laik terbang/berlayar atau tidak laik
  9. Orang sakit yang tidak menderita penyakit menular serta laik terbang/berlayar diberikan surat ijin angkut orang sakit sedangkan orang sakit yang tidak menderita penyakit menular tetapi tidak laik terbang/berlayar, ditunda keberangkatannya sampai kondisi stabil atau berangkat dengan didampingi dokter/perawat yang berkompeten untuk evakuasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

1.   Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon

2.   Whatsapp : 0811 4707 730 

3.   Hotline Center : 0981-21278

4.   Website : balaikarantinakesehatanbiak.com

5.   Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit"