Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Surat keterangan kematian dari RS / Dinas Kesehatan Setempat menyatakan tidak menular
  2. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan Formalin
  3. Surat Keterangan dari krematorium (untuk abu mayat)
  4. Hasil pengepakan mayat / Pemetian yang memenuhi persyaratan untuk alat angkut.
  5. Foto Copy KTP

  1. Pengguna jasa menyampaikan permohonan izin angkut
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen pengakutan jenasah
  3. Petugas melakukan pemeriksaan jenasah di rumah duka atau di ruang pemulasaran jenasah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kelayakan standar peti jenasah.
  5. Bila memenuhi syarat petugas penginputan dalam aplikasi sinkarkes untuk selanjutnya dilakukan penerbitan dokumen izin angkut jenasah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

1.   Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon

2.   Whatsapp : 0811 4707 730 

3.   Hotline Center : 0981-21278

4.   Website : balaikarantinakesehatanbiak.com

5.   Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"