Pelayanan KB

No. SK: 188.4/185/415.17.5/2023

  1. KK/KTP
  2. BUKU KIA

  1. Petugas melakukan cuci tangan dan memakai APD
  2. Petugas menerima status pasien dan mencatat identitas pasien pada Buku Kunjungan Poli KB
  3. Petugas memanggil pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap klien. a. Jika ditemukan keadaan kontraindikasi ditunda / dilakukan rujukan internal, kemudian pasien diobati dan dipersilahkan mengambil obat dan pulang; b. Jika tidak ada keadaan kontra indikasi petugas melakukan tindakan berikutnya.
  5. Petugas melakukan pemantapan KB Implan lalu klien mengisi informed consent, Kartu Status Peserta KB (K4) dan Kartu Peserta KB (K1).
  6. Petugas melakukan persiapan pemasangan Implanon. a. Mempersilakan klien mencuci seluruh lengan kiri dengan sabun dan air yang mengalir serta membilasnya lalu kemudian mengeringkan. b. Mempersilakan klien berbaring dengan lengan kiri yang sudah disiapkan. c. Menentukan tempat pemasangan yang optimal, 8 cm di atas lipatan siku menggunakan pola dan spidol untuk menandai tempat insisi yang akan dibuat & tempat kapsul yang akan dipasang. d. Menyiapkan tempat alat-alat dan membuka bungkus steril tanpa menyentuh alat-alat di dalamnya. e. Menentukan dengan hati-hati kemasan steril implant dengan menarik kedua lapisan pembungkusnya & masukkan seluruh kapsul dalam mangkok DTT.
  7. 7. Petugas melakukan tindakans ebelum pemasangan. a. Petugas mengkondisikan pasien ras aman b. Memakai sarung tangan stiril c. Mengatur alat & bahan sehingga mudah dicapai dan menghitung kapsul untuk memastikan jumlahnya. d. Mempersiapkan tempat insisi dengan larutan antiseptic. e. Menutup lengan yang akan dipasang dengan dock DTT. m.Mengisi semprit dengan 3 ml obat anastesi. f. Memasukkan jarum tepat di bawah kulit pada tempat yang akan di-insisi kmd melakukan aspirasi untuk memastikan jarum tidak masuk ke dalam pembuluh darah.
  8. 8. Petugas melakukan pemasangan kapsul. a. Petugas memegang scalpel dengan sudut 45 0, membuat insisi dangkal hanya untuk sekedar menembus kulit. b. Petugas memegang trokar dg ujung yang tajam menghadap keatas. c. Ada 2 tanda pada trokar, tanda (1) dekat pangkal menunjukkan batas trokar dimasukkan ke bawah kulit sebelum memasukkan setiap kapsul. Tanda (2) dekat ujung menunjukkan batas trokar yang harus tetap di bawah kulit setelah memasang setiap kapsul. d. Dengan ujung yang tajam menghadap ke atas dan pendorong di dalamnya, masukkan ujung trakar melalui luka insisi dengan sudut kecil. e. Petugas memasukkan trokar perlahan-lahan kea rah tanda (1) dekat pangkal. Saat trokar masuk sampai tanda (1) cabut pendorong dari trokar. f. Petugas memasukkan kapsul pertama ke dalam trokar dan memasukkan kembali pendorong. g. Petugas kemudian mendorong kapsul kearah ujung trokar sampai terasa ada tahanan. h. Petugas lalu memegang pendorong dan tarik tabung trokar kea rah luka insisi sampai tanda (2) munsul di tepi luka insisi dan meraba ujung kapsul dengan jari untuk memastikan kapsul sudah keluar seluruhnya dari trokar. i. Kemudian petugas menggeser trokar sekitar 15 derajat (tanpa mengeluarkan seluruh trokar), mengikuti pola yang terdapat di lengan. j. Petugas memasang kapsul berikutnya satu demi satu seperti langkah di atas dan memastikan seluruh kapsul telah terpasang kemudian mencabut trokar.
  9. Petugas melakukan tindakan setelah pemasangan kapsul. a. Menutup kedua tepi insisi dengan band aid atau plester dengan kasa steril. b. Mengamati klien kurang lebih 15 sampai 20 menit untuk kemungkinan perdarahan dari luka insisi atau efek lain sebelum memulangkan pasien.
  10. Petugas memberikan resep dan memberitahukan agar mengambil obat ke loket obat.
  11. Petugas mencatat tindakan pemasangan implant pada Buku Register Kohort Pelayanan KB, Buku Kunjungan Poli Kebidanan dan untuk akseptor KB baru dicatat dalam Buku Akseptor KB Baru Poli Kebidanan



Sesuai PERBUP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BUPATI Nomor 35 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

pasien BPJS : Gratis / tanpa biaya/tarif


Pemasangan Implan

a. Pengaduan langsung;
b. Kotak saran;
c. Telepon, SMS, dan wa melalui nomor 081249393171;
d. Email pkmcukir09@gmail.com;
e. Website,Facebook, Instagram, google review Puskesmas Cukir;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"