Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Faktur/Invoice
  3. Identitas Diri Asli dan Fotokopi 2 rangkap

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian
  4. Menuju loket pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan PNBP BPKB dan PNBP STCK
  5. Menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju loket penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek kesuaian dokumen yang diterima

1 hari kerja sejak menerima nomor antrian

Ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun yang bersangkutan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Baru

1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan

2. Petugas penerima pengaduan menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan

3. Petugas penerima pengadun meneruskan pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama

4. Tim pengelola pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan

5. Petugas penerima pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru"