Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: 178.1 TAHUN 2024

  1. Identitas Diri Asli
  2. SKPD / Notice Pajak Asli
  3. -

  1. Menerima Surat Pendaftaran Wajib Pajak yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi serta melakukan penelitian surat kelengkapan berkas pendaftaran dan menginformasikan jumlah pajak
  2. Melakukan perekaman data dalam Formulir SKPD yang telah ditandatangani Kasi Penetapan dan mencetak SKPD
  3. Meneliti dan mengoreksi konsep surat penetapan pajak, jika tidak setuju dikembalikan ke Petugas Pajak untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan diserahkan ke Petugas Pajak
  4. Memisahkan lembar SKPD, lembar pertama diserahkan pada Loket Pembayaran dan lainnya sesuai peruntukan dan membukukan SKPD
  5. Menerima pembayaran pajak oleh Bank dan menyerahkan SKPD Lembar pertama kepada Wajib Pajak

8 (delapan) menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK : facebook.com/samsatputussibau

a. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas, 

b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan : 

1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan

 2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama,

c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan, 

d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store