Layanan unit gawat darurat

No. SK: 188.4/185/415.17.5/2023

  1. KTP
  2. KK

  1. Pasien datang sendiri/diantar ambulance
  2. Triage Petugas menentukan kondisi kegawat daruratan pasien
  3. petugas mengobservasi kondisi pasien
  4. Pasien di rujuk / di rawat inap / pulang

waktu tunggu tergantung kondisi pasien 

Sesuai PERBUP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BUPATI Nomor 35 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

pasien BPJS : Gratis / tanpa biaya/tarif


Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

a. Pengaduan langsung;
b. Kotak saran;
c. Telepon, SMS, dan wa melalui nomor 081249393171;
d. Email pkmcukir09@gmail.com;
e. Website,Facebook, Instagram, google review Puskesmas Cukir;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan unit gawat darurat"