No. SK: 188.4/185/415.17.5/2023
waktu tunggu tergantung kondisi pasien
Sesuai PERBUP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BUPATI Nomor 35 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
pasien BPJS : Gratis / tanpa biaya/tarif
Pelayanan Tindakan Gawat Darurat
a.
Pengaduan langsung;
b. Kotak saran;
c. Telepon, SMS, dan wa melalui nomor 081249393171;
d. Email pkmcukir09@gmail.com;
e. Website,Facebook, Instagram, google review Puskesmas Cukir;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store