Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

No. SK: 178.1 TAHUN 2024

  1. SPP-AP
  2. SKPD PAP
  3. STPD PAP
  4. STS

  1. Petugas Menyampaikan SKPD PAP kepada Wajib Pajak PAP untuk dilakukan pembayaran dengan batas waktu tanggal 28 setiap bulannya,
  2. Wajib Pajak Melakukan Pembayaran sebelum melewati batas waktu yaitu tanggal 28 setiap bulannya. - Apabila setelah melewati tanggal 28, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran PAP, maka petugas menerbitkan STPD PAP menggunakan Aplikasi PAP dan disampaikan kepada Wajib Pajak. - Petugas menyampaikan STPD kepada Wajib Pajak - Wajib Pajak melakukan pembayaran untuk STPD yang diterbitkan.
  3. Petugas menerbitkan Surat Bukti Pembayaran PAP menggunakan aplikasi PAP.
  4. Bendahara Penerima Pembantu memeriksa Surat Bukti Pembayaran, apabila benar diberikan tanda tangan dan cap. Apabila terdapat kesalahan maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  5. Petugas menyampaikan Surat Bukti Pembayaran PAP kepada Wajib Pajak.

Sampai dengan tanggal 28 bulan berikutnya sejak SKPD/STPD diterbitkan oleh petugas penagihan.

Besaran / Jumlah Pajak Air Permukaan 1090 dari Nilai ' Perolehan Air (NPA) yang digunakan oleh Wajib Pajak

Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK : facebook.com/samsatputussibau

a. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas, 

b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan: 

1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan, 

2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama, 

c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan, 

d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store