No. SK: 178.1 TAHUN 2024
30 Menit sejak menerima nomor antrian
Besaran / Jumlan Bea Balik Nama Kendaraan Baru di
tetapkan sesuai dengan jenis kendaran mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan
Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang
Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pelayanan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru
NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK : facebook.com/samsatputussibau
a. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas,
b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan:
1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan,
2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama,
c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan,
d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan
dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada
Pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store