Laporan pengaduan

No. SK: 188/59/415.49/2021

  1. pelanggan mengisi formulir laporan kerusakan
  2. pelanggan juga bisa melaporkan pengaduan melalui tlp, on line ( WA CS, emali dan aplikasi perumdam

  1. pelanggan mengisi formulir laporan kerusakan
  2. pelanggan juga bisa melaporkan pengaduan melalui tlp, on line ( WA CS, emali dan aplikasi perumdam
  3. divisi layanan memasukan ke form laporan pengaduan
  4. divisi layanan dan aduan meneruskan bukti laporan ke divisi teknik

penyelesaian pengaduan maximal 1-2 hari kerja ( one day Servis)

tidak ada biaya

prosedur penyelesaian pengaduan

one day servis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan pengaduan"