No. SK: 188.4/536/415.17.30/2022
1. Waktu tunggu Rekam Medis : 3-5 menit
2. Anamnesa : 15 menit
3. Pemeriksaan : 3 menit
4. Pencabutan gigi susu : 10 menit
5. Pencabutan gigi tetap : 20-30 menit
6. Penambalan : 30 menit
7. Scalling atas / bawah : 30 menit
8. Pembuatan Resep : 2 menit
9. Rujukan Internal : 1 menit
10.Rujukan Eksternal : 10 menit
1. Pasien BPJS : gratis 2. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;seperti yang tercantum padapoin(4.a) diatas.
|
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi , Rujukan , Reseb Obat
Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.
SMS / WA pada nomor : 081233409680
Email Puskesmas : kesamben.ngoro@yahoo.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store