No. SK: 188.4/536/415.17.30/2022
1. Waktu tunggu Rekam Medis : 3-5 menit
2. Anamnesa dan pemeriksaan : 5-8 menit
3. Pembuatan Resep : 2 menit
4. ANC Terpadu : 180 menit
5. PNC Terpadu : 180 menit
6. ANC Rutin : 30 menit
7. Rujukan Internal : 1 menit
8.Rujukan Eksternal : 10 menit
1. Pasien BPJS : gratis 2. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya/tarif tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Pasien Umum Besaran tarif didasarkan pada Peraruran Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;
|
Pelayanan KIA, Rujukan, Pemeriksaan dan konsultasi dokter, resep obat
Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.
SMS / WA pada nomor : 081233409680
Email Puskesmas : kesamben.ngoro@yahoo.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store