Pelayanan Poli KIA

No. SK: 188.4/536/415.17.30/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien, Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anmnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

1.   Waktu tunggu Rekam Medis : 3-5 menit

2.   Anamnesa dan pemeriksaan : 5-8 menit

3.   Pembuatan Resep : 2 menit

4.   ANC Terpadu : 180 menit

5.   PNC Terpadu : 180 menit

6.   ANC Rutin : 30 menit

7.   Rujukan Internal : 1 menit

8.Rujukan Eksternal : 10 menit

1.   Pasien BPJS : gratis

2.   Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi:

karcis loket gratis, sedangkan biaya/tarif tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;

3.   Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraruran Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1

Konsultasi antar klinik

5.000

2

Tindik daun telinga

30.000

3

Pemeriksaan Doppler

10.000

4

Perawatan pra rujukan

250.000

5

Jahit luka perineum

85.000

6

Perawatan erosi porsio

30.000

7

Inspekulo pervaginam

20.000


Pelayanan KIA, Rujukan, Pemeriksaan dan konsultasi dokter, resep obat

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.

SMS / WA pada nomor : 081233409680

Email Puskesmas : kesamben.ngoro@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA"