Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/536/415.17.30/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

1.   Waktu tunggu rekam medis : 3 -5 menit

2.   Anamnesa dan Pemeriksaan : 5 – 8 Menit

3.   Pembuatan Resep : 2 menit

4.   Rujukan Internal : 1 menit

5.   Rujukan Eksternal : 10 menit


1.      Pasien BPJS : gratis

2.      Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi :

karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;

3.      Pasien Umum

 Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati

Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat ;

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan Umum di jam kerja

10.000

2.

Konsultasi antar unit

5.000

3.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar / umum

10.000

4.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

5.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

6.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

7.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di PKM

50.000

8.

Administrasi klaim asuransi dan Rekam Medis

25.000

9.

Pelayanan tumbuh kembang

20.000

10.

Tes kebugaran non program ( per orang )

20.000

11.

Salinan rekam medis

25.000

12.

Surat keterangan kematian

10.000


Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Resep Obat.

Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

Telepon pada nomor : 0321- 6871461 pada jam kerja.

SMS / WA pada nomor : 081233409680

Email Puskesmas : kesamben.ngoro@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"