Pendaftaran Pasien umum/ karcis harian IGD

No. SK: 188.4/185/415.17.5/2023

  1. KK
  2. KTP

  1. Petugas menanyakan kartu identitas pasien
  2. Petugas Memasukkan data pasien ke dalam komputer dan secara otomatis pasien akan mendapatkan nomor rekam medis
  3. Petugas Membuatkan rekam medis baru berdasarkan data identitas pasien
  4. Petugas menulis jenis administrasi nomor antrian dan nomor karcis pada lembar rekam medis pasien
  5. Petugas mencatat nomor rekam medis pasien yang keluar pada buku ekspedisi rekam medis dan memasukan kedalam map sesuai unit pelayanan yang dituju
  6. Petugas Membuat Dokumen Rekam Medis (DRM)

Pelayanan dari pasien mendaftar sampai entry data dan menyiapkan dokumen rekam medis


Sesuai PERBUP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BUPATI Nomor 35 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

pasien BPJS : Gratis / tanpa biaya/tarif


Kartu berobat pasien

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:
a. Petugas pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Telepon, SMS, dan wa melalui nomor 081249393171;
d. Email pkmcukir09@gmail.com;
e. Website,Facebook, Instagram, google review Puskesmas Cukir;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien umum/ karcis harian IGD"