Pelayanan Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK)

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Fotokopi BPKB
  3. STNK Asli
  4. SKPD/Notice Pajak asli
  5. Identitas Diri Asli

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (khusus penggantian STNK hilang) kepada petugas SAMSAT dan menunggu panggilan nomor antrian disetiap loket
  4. Menuju Loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju Loket Bank BRI untuk melakukan pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju Loket Pengesahan dan Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

30 (tiga puluh) menit sejak menerima nomor antrian

1.  Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.

2.  Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

3.  Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat.

4.  Penerbitan STNK dan TNKB sesuai PP No. 76 / 2020:

Jenis

STNK

TNKB

Roda 2 / Roda 3

Rp 100.000

Rp 60.000

Roda 4

Rp 200.000

Rp 100.000


Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

b.  Kotak Saran

 : uppd.sanggau@gmail.com

  : https://bapenda.kalbarprov.go.id

h.  Twitter          : samsat_sanggau

.

3.   Waktu Penanganan Pengaduan :

Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK)"