No. SK: 199 Tahun 2022
30 (tiga puluh) menit sejak menerima nomor antrian
1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun Sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.
2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat.
4. Penerbitan STNK dan TNKB sesuai PP No. 76 / 2020:
Jenis |
STNK |
TNKB |
Roda 2 / Roda 3 |
Rp 100.000 |
Rp 60.000 |
Roda 4 |
Rp 200.000 |
Rp 100.000 |
Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b. Kotak Saran
: https://bapenda.kalbarprov.go.id
h. Twitter : samsat_sanggau
.
3. Waktu Penanganan Pengaduan :
Penyampaian tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store