Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. STNK Asli
  2. SKPD / Notis Pajak Asli
  3. Identitas Diri Asli
  4. Fotokopi BPKB

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode A (Pengesahan STNK, Lansia, Ibu Hamil, dan Disabilitas) kepada Petugas Informasi dan menunggu panggilan nomor antrian tersebut disetiap loket
  3. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan
  4. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek kesesuain dokumen yang diterima

15 (lima belas) menit sejak menerima nomor antrian

1.     Besaran / jumlah Pajak bermotor di tetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya.

2.  Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat di cek melalui aplikasi Samsat Kalbar.                                                                                 


PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)

6

Pengelola Pengaduan

1.     Media Pengaduan :

a.     Ruang Pengaduan / Konsultasi

b.     Kotak Saran

c.      No. Telp : (0564) 21160

d.     No. HP /Wa : 081549665109

e.      Email : uppd.sanggau@gmail.com

f.       Website : https://bapenda.kalbarprov.go.id

g.     Facebook : samsat_sanggau

h.     Instagram : samsat_sanggau

i.       Twitter : samsat_sanggau

2.     Alur Pengaduan :

a.  Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas;

b.  Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangan melakukan :

1)  Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan;

2)  Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;

c.   Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindaklanjuti pengaduan pada waktu yang sama;

d.  Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor.

3.     Waktu Penanganan Pengaduan:

Penyampaian Tanggapan dan Rencana Tindak Lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"