Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Pengangkatan PPNS
  3. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Dan Pelantikan PPNS Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan
  3. Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Bidang Pelayanan Hukum
  6. Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU Menyampaikan Nota Dinas Tentang Jadwal Sumpah Dan Pelantikan Ke Bagian Umum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

Telpon (0274) 378431

WhatsApp 08112640146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS"