Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Data Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum

  1. OBH mengisi form permohonan bantuan hukum melalui aplikasi SID Bankum dan melengkapi data pengajuan bantuan hukum
  2. Kantor Wilayah selaku Panwasda melakukan verifikasi terhadap permohonan OBH pada tahap 1
  3. OBH mengisi form pencairan dana dan memberikan checklist persetujuan bahwa data-data yang diisikan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
  4. Kanwil melakukan verifikasi atas permohonan data pencairan dana tersebut
  5. Panitia Barang dan Jasa membuat BAST, BAP, dan BAV
  6. Panitia Barang dan Jasa mencetak BAST dan meminta tanda tangan kepada OBH
  7. Kanwil (keuangan) membuat SPM untuk diajukan kepada KPPN
  8. KPPN memeriksa SPM dan menerbitkan SP2D
  9. Kanwil (keuangan) menerima BAST dari Panitia Barang dan Jasa dan mengupload SP2D
  10. OBH menerima Pencairan dana Bantuan Hukum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

Telpon (0274) 378431

WhatsApp: 08112640146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi"