Pengadaan barang dan jasa

  1. persetujuan atas permintaan oleh pejabat yang berwenang

  1. pemohon mengajukan surat permintaan barang atau jasa ke unit kerjanya masing-masing dan melajutkan pengajuan tersebut ke sekretariat utama
  2. sekretaris utama kemudian melanjutkan permohonan tersebut kepada biro-04 untuk ditindak lanjuti
  3. kepala biro-04 menugaskan/ mendisposisikan permintaan tersebut ke bagian pengadaan
  4. pejabat/pegawai yang bertugas di bagian tersebut melaksanakan pengecekan
  5. setelah dilakukan pengecekan, apabila bersifat mendesak maka akan segera ditindaklanjuti

Tidak dapat ditentukan

Anggaran bersumber dari DIPA pada tahun anggaran pengajuan

memberikan pelayanan berupa penyediaan barang/jasa kepada unit yang mengajukan

melalui WBS (Whistle Blowing system ) milik inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpse.bin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan barang dan jasa"