Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. segala persyaratan mengacu kepada peraturan perundangundangan di bidang kekayaan intelektual.

  1. 1. Pendampingan pengisian syarat-syarat yang tersedia pada website pengaduan pelanggaran KI
  2. 2. Pendampingan memonitor status pengaduan pelanggaran KI pada website pengaduan pelanggaran KI
  3. 3. Pendampingan pencarian data pengaduan pelanggaran KI pada website pengaduan pelanggaran KI

per pelaporan

Tidak dipungut biaya

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui: website : www.pengaduan.dgip.go.id call center : 152 facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual twitter : djki_indonesia Instagram : djki.kemenkumham

Penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual meliputi 1. penangan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual meliputi pelanggaran hak cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis 2. Penanganan pengaduan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual 3. Penyelesaian pengaduan pelanggaran KI di kanwil dilakukan dengan koordinasi dengan PPNS KI yang bearda di Ditjen KI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengaduan.dgip.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual"