Pelayanan Komunikasi Masyarakat

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Identitas Pelapor (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat Pengaduan (Mengisi Form Pengaduan)
  3. Dokumen Pendukung: a. foto/video b. surat-surat /tulisan yang mendukung pengaduan c. Dokumen perjanjian kerja (contoh kasus tenaga kerja) d. dokumen Copy Visum (kasus penganiayaan) dokumen Copy Sertifikat Tanah/Kuitansi (contoh kasus tanah)

  1. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu datang ke layanan Yankomas di Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham, Pos Yankomas di UPT dengan membawa Identitas atau online di aplikasi simasham
  2. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu diterima oleh Pelaksana Yankomas
  3. Pengguna Layanan Yankomas/Pelapor/Pengadu memberikan form pengaduan yang sudah diisi beserta dokumen pendukung
  4. Pelaksana Yankomas melakukan telaahan kasus untuk surat koordinasi terkait melalui klarifikasi dan verifikasi
  5. Apabila laporan yang disampaikan tidak ada suatu pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait maka laporan tersebut difile sebagai laporan panitia Kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  6. Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka menjadi rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan
  7. apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM dibuat surat koordinasi kepada instansi terkait dan monitor surat susulan I dan Susulan II
  8. Laporan terkait dengan laporan yang masuk dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Komunikasi Masyarakat

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)

https://simasham.kemenkumham.go.id/

Survei IKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Masyarakat"