Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  3. Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perkara.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera.
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
  8. Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  9. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya

15 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang berlaku.

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali

- Melalui aplikasi SIWAS; 

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791; 

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672; 

 - Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store