10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
* Pemohon ke kantor Desa membawa kelengkapan persyaratan (foto copy KK dan KTP kedua mempelai,Foto copy ijazah kedua mempelai)
* Petugas Pembantu Pencatat Nikah di desa mengisikan blanko blanko yang sudah disediakan oleh KUA.
* Berkas dibawa ke KUA dan meminta tanda tangan Kepala KUA
* Bila waktu pernikahan sangat mendesak maka dimintakan Dispensasi pelaksanaan Nikah ke Camat
* berkas di masukkan melalui petugas loket dan operator membuat Surat Dispensasi nikah
* Dispensasi nikah di tanda tangani Camat dan diserahkan kembali kepemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store