Dispensasi Nikah

  1. Blanko persyaratan Nikah yang dikeluarkan KUA
  2. Fotocopy KK danKTP
  3. Foto copy ijazah

  1. Pemohon ke Kantor Desa
  2. Pemohon membawa Perkas persyaratan Nikah ke KUA
  3. Setelah dari KUA karena waktu hari pelaksanaan mendesak maka dimintakan Dispensasi Pelaksanaan Nikah ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

*     Pemohon ke kantor Desa membawa kelengkapan persyaratan (foto copy KK dan  KTP         kedua     mempelai,Foto copy ijazah kedua mempelai)

*    Petugas Pembantu Pencatat Nikah di desa mengisikan blanko blanko yang sudah disediakan       oleh KUA.

*    Berkas dibawa ke KUA  dan meminta tanda tangan  Kepala KUA

*    Bila waktu  pernikahan sangat mendesak maka dimintakan Dispensasi pelaksanaan  Nikah        ke  Camat

*  berkas di masukkan melalui petugas loket  dan  operator membuat  Surat Dispensasi nikah

*    Dispensasi nikah di tanda tangani Camat  dan diserahkan  kembali kepemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store