Pembayaran rekening air minum

No. SK: 188/59/415.49/2021

  1. id pelanggan

  1. 1. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan pemakaian air. 2. Petugas Loket/Kasir menerima uang pembayaran Rekening Air dari Pelanggan dan mencetak bukti Rekening Air. 3. Petugas Loket/Kasir menerima uang pembayaran rekening air dari Petugas Penagihan atas pembayaran tunggakan rekening air serta mencetak Rekening Air sesuai nama Pelanggan yang membayar sebagai bukti pembayaran dan diserahkan kepada Petugas Penagihan untuk diserahkan kepada Pelanggan ybs. 4. Apabila ada pengaduan/keberatan dari Pelanggan atas jumlah pemakaian air, maka Petugas Loket/Kasir mengarahkan Pelanggan ke Sub Bagian Pelayanan Langganan/Kepala Unit IKK untuk dicatat dan diproses

.Waktu Pembayaran Rekening Air :

1.         Loket Pembayaran pada Pelayanan PERUMDAM  Kabupaten Jombang (5 hari kerja) :

NO.

HARI / TGL

P U K U L

KETERANGAN

1.

SENIN S/D KAMIS

07.00–15.00 WIB

-

2.

JUM’AT

07.00–14.30 WIB

11.00 13.00

WIB ISTIRAHAT

3.

TANGGAL 19 & 20

08.00–16.00 WIB

-

 

Loket Pembayaran pada Bank dan Kantor Pos menyesuaikan Loket Kas Pelayanan yang berlaku pada Bank / Kantor Pos yang bersangkutan.

sesuai pemakaian

Pembayaran rekening air minum



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Tunai (On line) di 2 Loket Pelayanan PERUMDAM; b. 1 Loket Pelayanan Koperasi PERUMDAM Tunai (On line); c. Loket Satu Atap (PLN, PT. Telkom, PERUMDAM) di Bank Bukopin; d. Tunai pada Loket PT. POS Seluruh Kantor Cabang di Kabupaten Jombang; dan e. Tunai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran rekening air minum"