1. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama akan diteruskan kepada Pengadilan Tingkat Banding selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
2. Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenanganan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengetahui di pengadilan mana Terlapor bertugas, Pengadilan Tingkat Pertama meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada Pengadilan Tingkat Banding, selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
- Melalui aplikasi SIWAS;
- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;
- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;
- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store