Pendaftaran Gugatan melalui e-court

  1. Tanpa Kuasa Hukum (Advokat) : Gugatan, KTP, dan Upaya Administratif (berupa softcopy dengan format pdf dan rtf/doc)
  2. Dengan Kuasa Hukum (Advokat) : Gugatan, Surat Kuasa Khusus, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS), KTP, Upaya Administratif (berupa softcopy dengan format pdf dan rtf/doc)

  1. Penggugat atau Kuasa Hukum menginput gugatan, surat kuasa (apabila dikuasakan), dan upaya keberatan sesuai prosedur di aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Penggugat atau Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang muncul di aplikasi e-Court melalui Virtual Account bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Petugas Meja 1 pada PTSP Pengadilan akan memproses pendaftaran gugatan melalui e-Court setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran e-Court
  4. Petugas Meja 2 pada PTSP Pengadilan akan meregister gugatan melalui e-Court setelah dinyatakan lengkap dan Bendahara Perkara (Kasir) menyatakan bahwa panjar biaya perkara telah diterima
  5. Pendaftaran gugatan melalui e-Court telah selesai, dan Para Pihak akan dipanggil elektronik melalui domisili elektronik (email) yang telah didaftarkan, khusus untuk Tergugat akan dipanggil melalui surat tercatat

Setiap Hari Kerja

Sesuai aplikasi (berdasarkan radius panggilan)

Pendaftaran Gugatan melalui e-Court

-  Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store