Layanan Prodeo

  1. Permohonan Prodeo mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2014 tentangPedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan permohonan prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan, jika pemohon mengajukan upaya hukum, maka harus mengajukan permohonan prodeo untuk tingkat upaya hukum. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan layanan bantuan hukum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 2.Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau 3.Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

  1. Pemohon datang ke kantor pengadilan setempat dengan membuat surat permohonan untuk berperkara secara prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan persyaratan lainnya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan memberikan penetapan atas Permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan dokumen yang tersedia. Jika permohonan ditolak akibat dokumen tidak memenuhi syarat dan ternyata pemohon adalah orang yang mapu, maka proses berperkara dilaksanakan sesuai Hukum Acara. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Setiap Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Prodeo

- Melalui aplikasi SIWAS; 

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791; 

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672; 

 - Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store