Pindah antar Desa

  1. Blanko F-1.03
  2. KK dan KTP asli
  3. Apabila ada anggota keluarga yang belum cukup umur ditinggalkan,maka melampirkan foto copy KK yang diikuti

  1. Pemohon Ke Kantor Desa meminta Blanko Permohonan Pindah
  2. Blanko Pindah dibawa ke kecamatan keloket pelayanan
  3. Petugas loket menerima berkas permohonan pindah antar desa
  4. Berkas permohoan pindah diserahkan ke operator dan operator mengetik surat pindah
  5. Surat pindah ditanda tangani Camat dan diserahkan ke pemohon oleh petugas loket

* Pemohon keKantor Desa meminta Blanko pindah antar desa

* Blanko pindah dibawa ke kecamatan 

* Petugas loket menerima berkas  dan menyerahkan ke Operator

* Operator mengerjakan Surat Pindah

* Surat Pindah di tandatangani Camat

* Petugas Menyerahkan Surat Pindah kePemoon

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Desa

Pemohon ke Kantor Desa -Ke kantor Kecamatan ke petugas Loket  - petugas loket menyerahkan berkas Pindah  dan mengetik Surat Pindah, Surat Pindah ditanda tangani Camat -selanjutnya oleh petugas loket diserahkan kepemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store