* Pemohon keKantor Desa meminta Blanko pindah antar desa
* Blanko pindah dibawa ke kecamatan
* Petugas loket menerima berkas dan menyerahkan ke Operator
* Operator mengerjakan Surat Pindah
* Surat Pindah di tandatangani Camat
* Petugas Menyerahkan Surat Pindah kePemoon
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Antar Desa
Pemohon ke Kantor Desa -Ke kantor Kecamatan ke petugas Loket - petugas loket menyerahkan berkas Pindah dan mengetik Surat Pindah, Surat Pindah ditanda tangani Camat -selanjutnya oleh petugas loket diserahkan kepemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store