Setiap Hari Kerja
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang berlaku.
Pendaftaran Perkara Informasi Publik
- Melalui aplikasi SIWAS;
- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;
- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;
- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store