Pendaftaran Perkara Banding Elektronik

  1. Identitas Pemohon Banding berupa surat kuasa khusus, identitas penerima kuasa yang masih berlaku, surat sumpah dan Kartu Tanda Advokat I surat kuasa insidentil dilampirkan dengan identitas penerima kuasa yang masih berlaku, penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  1. Petugas e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendafiaran perkara banding melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir dan Meja
  3. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut serta memungut biaya PNBP
  4. Petugas Meja 3 membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  5. Petugas menginput Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani ke e-Court

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan TataUsaha Negara Serang yang berlaku

Pendaftaran Perkara Banding Elektronik

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store