Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage
  2. Menunjukkan Relaas Pemberitahuan Inzage
  3. Menunjukkan Identitas/salinan surat kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

  1. Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara dengan menunjukkan relaas pemberitahuan inzage dan identitas/salinan surat kuasa
  2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perkara mengisi ceklist Dokumen kemudian mengarahkan Pemohon ke Meja Inzage
  3. Petugas Meja Inzage menerima Pemohon Inzage dan mengisi ceklist data perkara
  4. Petugas Meja Inzage melaporkan permohonan inzage ke Meja I Kepaniteraan Perkara untuk mempersiapkan berkas yang akan di inzage
  5. Kepaniteraan Perkara menyerahkan Berkas yang di Inzage ke Petugas Meja Inzage
  6. Petugas Meja Inzage memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Inzage terhadap berkas tersebut hingga selesai (Pemohon tidak diperkenankan memfoto, memvideo ataupun mengcopy)
  7. Pemohon setelah selesai melakukan inzage lalu dibuatkan Berita Acara oleh Petugas Meja Inzage dan meminta tanda tangan kepada Pemohon
  8. Setelah Pemohon bertanda tangan pada Berita Acara Inzage kemudian memintakan lagi tanda tangan Panitera
  9. Berita Acara Inzage yang lengkap ditandatangani Pemohon dan Panitera lalu diberikan salinannya kepada Pemohon
  10. Petugas Meja Inzage mengembalikan berkas yang telah di inzage ke Kepaniteraan Perkara beserta Berita Acara Inzage

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

-Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store