No. SK: 52/KPH-SBS/A/2022
14 hari
Tidak dipungut biaya
surat persetujuan teknis
1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu / formulir permintaan data / informasi
3. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS / RKTPS
4. Menerima data / informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store