Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS)

No. SK: 52/KPH-SBS/A/2022

  1. SURAT TUGAS
  2. SURAT PERMINTAAN PENILAIAN RKPS / RKTPS
  3. TANDA PENGENAL / IDENTITAS

  1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu / formulir permintaan data / informasi
  3. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS / RKTPS
  4. Menerima data / informasi

14 hari

Tidak dipungut biaya

surat persetujuan teknis

1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu / formulir permintaan data / informasi

3. Menyampaikan surat permintaan Penilaian RKPS / RKTPS

4. Menerima data / informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perhutanan Sosial (RKTPS) "