Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Surat yang ditujukan kepada Ketua/Pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
  2. Tanda terima surat

  1. • Tamu menyampaikan tujuan kedatangan kepada petugas penerima tamu; • Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk scan barcode daftar tamu; • Petugas penerima tamu mengarahkan untuk mengambil nomor antrian di mesin antrian umum sesuai dengan tujuan kedatangan; • Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk menukarkan tanda pengenal dengan ID Card tamu sesuai dengan tujuan kedatangan; • Petugas penerima tamu mengarahkan tamu untuk duduk di kursi tamu sesuai tujuan kedatangan; • Petugas PTSP memanggil tamu berdasarkan nomor urut antrian dengan menggunakan aplikasi counter PTSP; • Petugas PTSP menanyakan tujuan kedatangan tamu; • Petugas PTSP melayani tujuan kedatangan tamu; • Apabila sudah selesai dengan tujuan kedatangannya, tamu menyerahkan kembali ID Card kepada petugas penerima tamu untuk ditukar dengan tanda pengenal.

10 menit apabila persyaratan sudah dilalui

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store