Cetak KTP el

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon kekantor Kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Cetak KTP ke petugas loket
  3. Petugas loket menyerahkan berkas pemohonan ke operator
  4. Operator mencetak KTP
  5. Operator meregister hasil cetak KTP
  6. KTP diserahkan ke petugas loket
  7. Petugas loket menyerahkan ke Pemohon dan pemohontanda tangan pengambilan

10 Menit

*

KTP-el

 *Pemohon ke kantor Kecamatan membawa Foto Copy Kartu Keluarga           diserahkan ke Petugas Loket

* Petugas loket menyerahkan Persyaratan kepada Operator

* Operator Mencetak KTP-el  dan  meregister

* KTP  diserahkan kepetugas loket  dan    menyerahkan ke pemohondan pemohontanda tangan  di buku register pengambilan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store