10 Menit
*
KTP-el
*Pemohon ke kantor Kecamatan membawa Foto Copy Kartu Keluarga diserahkan ke Petugas Loket
* Petugas loket menyerahkan Persyaratan kepada Operator
* Operator Mencetak KTP-el dan meregister
* KTP diserahkan kepetugas loket dan menyerahkan ke pemohondan pemohontanda tangan di buku register pengambilan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store