Perparkiran

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Identitas Sopir Kendaraan

  1. Kendaraan/angkutan barang masuk ke area parkir khusus melalui pintu masuk kemudian pengemudi mendaftarkan/melaporkan kendaraan/angkutan barang yang akan parkir pada petugas yang ada di pos dan petugas mencatat data/taman kendaraan yang akan parkir.
  2. Kendaraan/angkutan barang menuju area parkir yang telah di sediakan. Untuk memarkirkan kendaraannya.
  3. Kendaraan/angkutan barang terparkir
  4. Kendaraan/angkutan barang yang keluar/meninggalkan area parkir, pengemudi elaporkan ke petugas yang ada di pos. Petugas akan menghitung waktu/lama kendaraan/angkutan barang terparkir.

Waktu Pelayanan di Parkir Khusus Angkutan Barang :

 Pendaftaran : 5 menit

 Pemarkiran Kendaraan : 10 menit

 Karcis Retribusi : 12 Jam 

 Pembayaran Retribusi saat Kendaraan Keluar : 5 menit

A. Mobil Barang Berupa Mobil Box , Pick Up, (Kendaraan JBB < 3500>

 B. Mobil Bus Keci, sedang, dan mobil barang truck tanpa gandengan (Kendaraan JBB > 3500 Kg) dengan tarif Rp. 5.000,00 

C. Mobil Bus Besar dan Mobil Barang berupa Truck tangka, truck tandem, truck gandengan (Kendaraan JBB > 3500 Kg) dengan tarif Rp. 10.000,00

Parkir Khusus Angkutan Barang A. Karcis Retribusi (PK 04, PK 05, dan PK 06) B. Struk total nilai yang dibayarkan

a. Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang

 b. Email : dishubjombang@yahoo.co,id 

c. Telp. (0321) 866830 

d. IG : dishubjombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubjombang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perparkiran"