Waktu Pelayanan di Parkir Khusus Angkutan Barang :
Pendaftaran : 5 menit
Pemarkiran Kendaraan : 10 menit
Karcis Retribusi : 12 Jam
Pembayaran Retribusi saat Kendaraan Keluar : 5 menit
B. Mobil Bus Keci, sedang, dan mobil barang truck tanpa gandengan (Kendaraan JBB > 3500 Kg) dengan tarif Rp. 5.000,00
C. Mobil Bus Besar dan Mobil Barang berupa Truck tangka, truck tandem, truck gandengan (Kendaraan JBB > 3500 Kg) dengan tarif Rp. 10.000,00
Parkir Khusus Angkutan Barang A. Karcis Retribusi (PK 04, PK 05, dan PK 06) B. Struk total nilai yang dibayarkan
a. Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang
b. Email : dishubjombang@yahoo.co,id
c. Telp. (0321) 866830
d. IG : dishubjombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store